METRO MANADO-Kamis (23/03/2017), Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulut, setelah sebelumnya merampungkan pembahasan Ranperda tersebut di tingkat Pansus selama kurang lebih empat bulan. Dari kabar yang kami terima lewat Sekretaris Pansus Fatmah Bin Syech Abubakar, ada beberapa poin penting yang yang menjadi catatan pihak Pemprov Sulut.
“Setelah dikonsultasikan ke pihak Pemprov, ada beberapa poin penting yang kami terima. Itu sebabnya ada langkah-langkah yang kami lakukan dalam Ranperda tersebut, untuk diperbaiki, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fatmah mengakui ada beberapa pengkalimatan yang perlu dilakukan perubahan, sehingga Ranperda ketenaga kerjaan ini sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan di Kota Manado.
Dalam konsultasi tersebut kata Fatmah, mereka mendapat arahan mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi seluruh tenaga kerja di Kota Manado.
Selain itu, para kaum disabilatas juga dibicarakan dan dirumuskan, sehingga para kaum disabilitas juga diakomodir sebagai karyawan, baik di lingkup Pemerintahan maupun di kalangan perusahaan swasta. Itu karena hingga kini para kaum disabilitas masih terpinggirkan.”Nah dalam Ranperda itu, kita menetapkan satu persen untuk ruang kerja bagi kaum disabilitas, Jika berkenan lebih tentu akan lebih baik,”kata Politisi Komisi D DPRD Manado ini.
Disisi lain Pemprov Sulut lewat Biro hukum mengusulkan beberapa hal, seperti pendampingal Perwal misalnya, guna menguatkan sebuah produk hukum.
Dalam konsultasi tersebut, turut dihadiri Ketua Pansus Markho Tampi, , Sonny Lela, Stenly Tamo, Abdul Wahid Ibrahim dan serta Tim Pemkot Manado diantaranya, Kadis Sosial Sammy Kawaoan, Kadis Perkim Roy Mamahit, Kabag Hukum Yanti Putri serta Kepala Bapelitbang Lini Tambajong.(jose)
“Setelah dikonsultasikan ke pihak Pemprov, ada beberapa poin penting yang kami terima. Itu sebabnya ada langkah-langkah yang kami lakukan dalam Ranperda tersebut, untuk diperbaiki, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fatmah mengakui ada beberapa pengkalimatan yang perlu dilakukan perubahan, sehingga Ranperda ketenaga kerjaan ini sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan di Kota Manado.
Dalam konsultasi tersebut kata Fatmah, mereka mendapat arahan mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi seluruh tenaga kerja di Kota Manado.
Selain itu, para kaum disabilatas juga dibicarakan dan dirumuskan, sehingga para kaum disabilitas juga diakomodir sebagai karyawan, baik di lingkup Pemerintahan maupun di kalangan perusahaan swasta. Itu karena hingga kini para kaum disabilitas masih terpinggirkan.”Nah dalam Ranperda itu, kita menetapkan satu persen untuk ruang kerja bagi kaum disabilitas, Jika berkenan lebih tentu akan lebih baik,”kata Politisi Komisi D DPRD Manado ini.
Disisi lain Pemprov Sulut lewat Biro hukum mengusulkan beberapa hal, seperti pendampingal Perwal misalnya, guna menguatkan sebuah produk hukum.
Dalam konsultasi tersebut, turut dihadiri Ketua Pansus Markho Tampi, , Sonny Lela, Stenly Tamo, Abdul Wahid Ibrahim dan serta Tim Pemkot Manado diantaranya, Kadis Sosial Sammy Kawaoan, Kadis Perkim Roy Mamahit, Kabag Hukum Yanti Putri serta Kepala Bapelitbang Lini Tambajong.(jose)
Komentar