DISINYALIR ANCAM WARTAWAN OKNUM PEJABAT MINSEL DIKLAPOR KE POLISI

Iklan Semua Halaman

DISINYALIR ANCAM WARTAWAN OKNUM PEJABAT MINSEL DIKLAPOR KE POLISI

Senin, Februari 27, 2017
METRO AMURANG-Ini menjadi perhatian bagi sleuruh pejabat di daerah ini supaya tidak semena-mena terhadap wartawan. Sebagai contoh yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dimana  Hezky Liando wartawan media online (Speednews-manado) bersama tiga temannya yakni, Johanis T (aktualsulut) Recky Laanda (elnusanews), dan Ferdinand Kaligis (kabarpost), Senin (27/02/.2017). melaporkan oknum pejabat Minsel inisial (NR) ke Polresta Minsel, karena diduga mengancam mereka lewat telapon.
Sebenarnya kata Liando bersama ketiga temannya tidak bermaksud  melapor oknum pejabat tersebut, tetapi karena ancaman dianggap serius, maka merekapun memilih jalur hukum untuk mencari tau apa penyebab ancaman tersebut.
“Dia kan SMS dan nelpon kami. Dia mengancam ajak berkelahi. Dia bilang kalau mau cari hal kita tunggu ngana pe jago,” ujar Liando yang dibenarkan ketiga temannya.
Sebagaimana dikutip lewat salahsatu media lokal, Oknum pejabat Minsel itu, dilaporkan ke Polisi pada Senin (27/2) siang tadi sekitar pukul 11:30 WITA. Sebagai bukti adalah SMS dan rekaman pembicaraan per telepon antara pelapor dan terlapor.

“Ya SMS dan rekaman buktinya. Sangat jelas dalam rekaman pembicaraan itu. Dia mengancam,” ujarnya lagi.
Diketahui, pada Jumat (24/2) pekan lalu , Empat Wartawan Biro Minsel ini terlebih dahulu melakukan Investigasi ke lokasi pasar Tenga.
Saat keempat Wartawan tersebut sementara mengabadikan gambar dengan menggunakan kamera Hanphone masing- masing, tiba-tiba Istri NN dan beberapa keluarga lainnya menegur dengan nada lantang. “Kiapa foto-foto tu pasar dang, kiapa kita pe rumah le ada apa ini (ucap salah satu keluarga) dan juga foto jo bae- bae,” ucap Istri NR.
Setelah mendapat penolakan, Empat Wartawan tersebut langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian NR menelepon salah satu wartawan dan mengirim SMS tidak menyenangkan.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui salah satu piket SPKT Polres Minsel membenarkan adanya laporan ini. Ia mengatakan akan melanjutkan proses sebagaimana mestinya.
“Pengaduan sudah kita terima. Nomor LP 69/II/2017-Sulut tertanggal 2 2016. Laporan ini nanti kita tindak lanjuti,” tukasnya.(maykel senduk)