Dengan nafsu birahi yang tidak terkontrol, tersangka paksa lalu memasukkan alat kelaminnya ke anus korban. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban untuk menghisap kelaminnya.
Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat menonton Film Porno sehingga memicu pelaku untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan sempat mengancam korban tutup mulut agar tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun.
“Jadi tersangka sempat mengamcam, agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain,”jelas Katim.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan melalui SPKT Polresta Manado bahwa di Desa Koha Timur pada hari Rabu ( 18/8/2021) sekira pukul 10.30 wita yang TKP di Desa Koha Timur Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Tim Rimbas 1 langsung menuju Desa Koha dan Tim mengamankan pelaku Kamis (19/8/2021) sekira pukul 15.30 wita dirumah temannya tanpa ada perlawanan.
Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut membenarkan kejadian tersebut.”Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk diinterogasi dan diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Manado,”tandas Arifin.
Nina Rumondor