METRO BITUNG-Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya melalui anggota konsultan penyusunan master plan. Alexander Cahyo Suryanto, yang berasal dari Grahatma Semesta Yogyakarta memaparkan proses rencana induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dihadapan Walikota Max Lomban dan Wawali Maurits Mantiri di Riverside Resto and Café, Jumat (10/12/2017).
Dalam pemaparannya, Cahyo menjelaskan, pihaknya berkeinginan untuk melakukan sinkronisasi isu-isu strategis pembangunan daerah dengan arah kebijakan perusahaan dalam upaya pengembangan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa program CSR itu bukan soal uang, karena kalau soal uang, itu terlalu mudah bagi perusahaan, kami berharap agar program pengembangan pemberdayaan masyarakat ini bisa berjalan karena merupakan tanggung jawab dari perusahaan,” Kata Suryanto.
Pada kesempatan itu Wawali Bitung Maurits Mantiri berharap agar program ini juga bisa dipahami oleh masyarakat bersama dengan Pemkot Bitung bahwa bagaimana pihak perusahaan yang mengelola tambang ini bisa bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat bahkan hingga nantinya pada proses penutupan tambang.
Sementara, Walikota Bitung Max Lomban sendiri menghimbauw agar program CSR dari PT MSM dan PT TTN ini dapat bermanfaat dikemudian hari yang betul betul berdampak positif kelangsungan hidup masyarakat
“Maunya saya, CSR ini dibuat monumental bagi masyarakat. Di Batuputih itu kita proyeksikan menjadi wilayah pariwisata. Bekali masyarakat dengan kemampuan untuk menghidupi dirinya sendiri. Untuk hal ini, saya menugaskan tim dari Bappeda dan Dinas lain untuk membantu menyusun program PPM dari PT MSM dan PT TTN,” Ujar Lomban.
Turut hadir Bupati Bojonegoro Jatim
Suyoto yang juga salah satu anggota tim konsultan dari Grahatma Semesta Yogyakarta. Suyoto mengutarakan dalam upaya menyusun master plan PPM PT MSM dan PT TTN tahun 2018-2023 ini, harus ada komunikasi dan transparansi dengan stakeholder bahkan, penyusunan program ini harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Bitung dan RPJMN.
"Sustainable Development Goals atau perspektif tujuan pembangunan berkelanjutan harus disingkronkan," Kuncinya.
(Yet/Ivan)
Komentar