![]() |
foto ML |
“Kami mendesak pemerintah kota Manado untuk memproses oknum MM memberikan soal komentar nya tentang Usut Kasus Korupsi yang melibatkan GSVL, oknum MM harus menjelaskan kepada public dengan data yang jelas, jangan hanya beropini dan tidak mempunyai data, dan data itu harus jelas dan akurat serta sudah mempunyai kekuatan hokum tetap jika itu kasus korupsi, kalau tidak bisa memberikan penjelasan kepada publik, maka komentar dari oknum MM akan diproses hokum sesuai dengan aturan dan UU IT, karena dia sudah menyebutkan nama GSVL secara terang-terangan dengan menggunakan foto dari pak GSVL, tanpa ada kata dugaan, dan ini sudah pencemaran nama baik,” tandas Mapassa sebagaimana dikutip lewat media lokal di Manado.
Lebih jauh dikatakan, saat ini sudah ada UU IT yang mengatur tentang pidana hukuman penjara jika mengfitnah orang lewat facebook tanpa ada data dan bukti yang kuat. “Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian jika oknum MM tidak mampu menjelaskan soal korupsi yang melibatkan GSVL,” tukasnya.
Sementara itu Maemossa yang dikonfirmasi lewat messenger hanya mengatakan “tanyakan saja kepada temannya TT,”ujarnya singkat.
Sekedar diketahui oknum MM mengomentari status Arthur Mumu soal Koruptor Kian Menggurita di Manado pada 8 September 2017 sekitar pukul 10.27, Arthur Mumu sendiri mengupload statusnya pada 8 September 2017 sekitar pukul 09.11 lewat media social facebook.(ML-jose)