METRO MANADO-Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Manado akhirnya cengkram pelaku pemerkosaan, pembunuhan serta perampokan di Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Tersangka diketahui bernama FR alias Frangky (36) tinggal di Desa Sangkub Kecamatan Sontobolang Kabupaten Bolmomng Utara. Tersangka di bekuk di desa teling kecamatan tombariri kabupaten minahasa pada hari minggu dini hari sekitar jam 02.00 wita di rumah calon istrinya.
Awalnya tim buser polresta manado yang bekerjasama dengan unit Jatanras Polresta Manado mencoba mencari informasi dari saksi korban yang sementara di rawat di Rs prof kandouw malalayang.
Dari keterangan saksi korban, bahwa pelaku mempunyai ciri ciri fisik yaitu seorang lelaki berbadan tegap dan berkulit sawo matang dan memakai cincin di jari manis tangan kiri.
Saksi korban juga menambahkan bahwa lelaki tersebut saat ini mempunyai luka di bagian wajah akibat cakaran dari saksi korban pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya sesaat setelah membunuh orang tua dari saksi korban.
Berdasarkan info tersebut maka tim buser polresta manado di pimpin KBO Reskrim IPTU MAULANA MIRAJ, SIK bersama kanit buser melakukan upaya Lidik atas ciri ciri tersebut.
Setelah 2 hari akhirnya tim buser polresta manado mendapatkan informasi dari warga masyarakat desa tateli, bahwa mereka pernah melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri tersebut di sekitar kecamatan tombariri teling, kabupaten minahasa.
Upaya tim buser polresta manado akhirnya membuahkan hasil dengan di dapatnya identitas seorang lelaki yg bernama Frengky Sambalang dengan ciri-ciri tersebut.
Akhirnya tim buser polresta manado di pimpin KBO Reskrim IPTU M. Maulana Miraj bersama Kanit Buser IPDA HERRY JOHANIS berhasil mendapatkan lokasi kediaman pelaku dan pada hari minggu tanggal 12 maret 2017 sekitar jam 02.00 tim buser melakukan upaya penangkapan terhadap lelaki tersebut di kediaman pacarnya di desa Teliing kecamatan Tombariri kab minahasa.
Dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa
satu unit HP milik korban AN. Merk SAMSUNG type J5 warna gold, satu unit HP milik korbanAN. Merk SAMSUNG FLIP warna putih bergambar doraemon,
satu buah pisau milik pelaku yg di gunakan pada saat kejadian serta satu buah Cincin EMAS.
Kepada tersangka juga di temukan bekas tanda dua kekerasan berupa bekas cakaran di bagian wajah dan lengan atas kiri dan juga tersangka saat di tangkap sedang menggunakan cincin di jari manis sebelah kiri sesuai dengan keterangan yg di berikan oleh saksi korban.
Untuk sementara tersangka masih di interogasi oleh tim buser guna pengembangan lebih lanjut.
Perlu di tambahkan bahwa pelaku Frengky Sambalang ini pernah terlibat pada kasus yg sama di tahun 2005. Dan pelaku selesai menjalani masa hukumannya pada bulan oktober 2016.(jose)
Informasi berita akun Manguni Team 123
Awalnya tim buser polresta manado yang bekerjasama dengan unit Jatanras Polresta Manado mencoba mencari informasi dari saksi korban yang sementara di rawat di Rs prof kandouw malalayang.
Dari keterangan saksi korban, bahwa pelaku mempunyai ciri ciri fisik yaitu seorang lelaki berbadan tegap dan berkulit sawo matang dan memakai cincin di jari manis tangan kiri.
Saksi korban juga menambahkan bahwa lelaki tersebut saat ini mempunyai luka di bagian wajah akibat cakaran dari saksi korban pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya sesaat setelah membunuh orang tua dari saksi korban.
Berdasarkan info tersebut maka tim buser polresta manado di pimpin KBO Reskrim IPTU MAULANA MIRAJ, SIK bersama kanit buser melakukan upaya Lidik atas ciri ciri tersebut.
Setelah 2 hari akhirnya tim buser polresta manado mendapatkan informasi dari warga masyarakat desa tateli, bahwa mereka pernah melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri tersebut di sekitar kecamatan tombariri teling, kabupaten minahasa.
Upaya tim buser polresta manado akhirnya membuahkan hasil dengan di dapatnya identitas seorang lelaki yg bernama Frengky Sambalang dengan ciri-ciri tersebut.
Akhirnya tim buser polresta manado di pimpin KBO Reskrim IPTU M. Maulana Miraj bersama Kanit Buser IPDA HERRY JOHANIS berhasil mendapatkan lokasi kediaman pelaku dan pada hari minggu tanggal 12 maret 2017 sekitar jam 02.00 tim buser melakukan upaya penangkapan terhadap lelaki tersebut di kediaman pacarnya di desa Teliing kecamatan Tombariri kab minahasa.
Dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa
satu unit HP milik korban AN. Merk SAMSUNG type J5 warna gold, satu unit HP milik korbanAN. Merk SAMSUNG FLIP warna putih bergambar doraemon,
satu buah pisau milik pelaku yg di gunakan pada saat kejadian serta satu buah Cincin EMAS.
Kepada tersangka juga di temukan bekas tanda dua kekerasan berupa bekas cakaran di bagian wajah dan lengan atas kiri dan juga tersangka saat di tangkap sedang menggunakan cincin di jari manis sebelah kiri sesuai dengan keterangan yg di berikan oleh saksi korban.
Untuk sementara tersangka masih di interogasi oleh tim buser guna pengembangan lebih lanjut.
Perlu di tambahkan bahwa pelaku Frengky Sambalang ini pernah terlibat pada kasus yg sama di tahun 2005. Dan pelaku selesai menjalani masa hukumannya pada bulan oktober 2016.(jose)
Informasi berita akun Manguni Team 123