KPU Minut Mantapkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan
Mediakawanua.com, MINUT - Usai melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara langsung menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan dimulai tanggal 10 hingga 14 Desember 2020.
Pelaksanaan rekapitulasi tersebut menghadirkan seluruh saksi masing-masing pasangan calon (Paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta operator dari PPK divisi teknis penyelenggara, termasuk staf pengarah divisi teknis KPU Minut.
“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita kosentrasi penuh pada pleno rekap. Saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan," ujar Komisioner KPU Minut, Darul Halim
Kegiatan Rekapitulasi dimulai pada jumat 11 Desember jam 14.00 Wita dan di Skors pada malam hari jam 09.00 Wita, selanjutnya akan disesuaikan setelah disepakati bersama. "Setelah rapat pleno tingkat Kecamatan, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, rencananya akan dilaksanakan tanggal 14 Desember 2020. (Mhet/mk)

Post a Comment